Kamis, 15 Desember 2011

MEMPERSIAPKAN KOMPETENSI USTADZ/USTADZAH MENUJU SERTIFIKASI GURU (PLPG)

Alhamdulillah pada tahun 2012 nanti ustadz/ustadzah SD Plus Rahmat terdapat 13 orang yang masuk database sertifikasi guru, meskipun belum pasti apakah semua akan benar-benar berangkat PLPG tahun 2012 ini atau tidak karena terbatasnya kuota yang ditentukan pemerintah. Namun demikian antusias semua ustadz/ustadzah akan berita ini sangat besar, hal ini terlihat dengan begitu semangatnya mereka ketika hari ini akan diadakan "sinau bareng" latihan ngerjakan soal-soal dan tugas proyek PLPG yang sebelumnya sudah dicopy dari filenya Kepala Sekolah. Tapi sayang,,,??? sudah nunggu lama-lama, eh pematerinya gak jelas... ???
Buat rekan-rekan ustadz/ustadzah tidak perlu bingung dan takut, Insyaallah PLPG tidak sesulit cerita-cerita yang kita dengar koq, asalkan kita bener-benar sudah mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari dan mengikuti aturan main yang ditentukan.
Nah untuk sedikit referensi dalam mengerjakan soal pre tes, berikut ini saya coba tuliskan standar kompetensi guru :


Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1.     Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.   Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.


Selamat membaca, semoga bermanfaat, amin.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar